TIM SAT NARKOBA POLRES BOLMONG KEMBALI MERINGKUS DUA TERSANGKA NARKOBA DAN 1070 BUTIR OBAT JENIS IFARSYL.


Tribratanews Polres Bolmong.
Minggu,26/2/2017.

Kepolisian Resor Bolaang Mongondow dalam Komitmennya untuk memberantas Narkoba di wilayah hukumnya,terus saja membuahkan hasil.

Setelah beberapa kali meringkus para pengguna dan pelaku kejahatan Narkoba dengan hasil yang cukup memuaskan,kini Polres Bolmong melalui Satuan Narkoba kini kembali membuahkan hasil.


Pasalnya pada hari sabtu,25/2/2017 sekira pukul 22.30 wita,atas info dari masyarakat yang dijadikan informan dari Sat Narkoba mengamankan tiga orang lelaki yang dicurigai sebagai pengguna obat terlarang.
Ketiga orang tersebut masing-masing llk inisial KAM alias Kifly,ASM alias Sandri,dan ASP alias Andra,ketiganya adalah warga desa Bakan Kecamatan Lolayan.
Mereka di cegat oleh petugas Sat Narkoba dilampu merah kelurahan Matali jurusan Bakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan didalam dompet llk Andra ditemukan 30 ( tiga puluh) butir obat jenis IFARSYL .
Dari hasil temuan itulah kemudian Tim Sat Narkoba mulai mengembangkan penyelidikan selanjutnya.

Hasilnya tak sia-sia dari pengembangan yang dilakukan bahwa 30 butir obat jenis IFARSYL tersebut dibeli oleh llk Kifli kepada lelaki NHB alis Nur dengan harga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah). NHB kemudian ditangkap disalah satu Gilingan Batu didesa Matali Baru kec. Lolayan.

Tak berhenti sampai disitu dari tangan NHB alias Nur di temukan lagi obat dengan jenis yang sama sebanyak 70 butir.sisa dari penjualan sebanyak 30 butir kelelaki Kifly.
Penyelidikan terus dikembangkan dan alhasil pada hari pada pukul 13.45 wita,dibantu oleh Polsek lolayan Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan lelaki SK alias Salman dirumahnya di desa Tingoi dua Kecamatan Lolayan dan dari tangan Salman kemudian ditemukan 1070 butir ( Seribu tujuh puluh butir ) obat Jenis IFARSYL tersebut.

Kapolres Bolmong Akbp Faisol Wahyudi melalui Kasat Narkoba  Akp Stenly.M membenarkan penangkapan tersebut .
" ya benar kami sudah mengamankan dua orng tersangka dan saat ini maaih dalam proses pengembangan lebih lanjut,dan keduanya dianggap melanggar Pasal 98 dan 196 Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009.

Kapolres Bolmong saat dimintai tanggapannya,membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres Bolmong menghimbau kepada masyarakat yang masih suka menggunakan Narkoba agar berhenti karena hal ini hanya akan menyengsarahkan yang bersangkutan dan keluarga juga turut menanggung malu.
Saya tegaskan bahwa komitmen kami dalam meniadakan segala bentuk penyalahgunaan Narkoba ini tidak main-main,jika ditemukan akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.




Popular posts from this blog

Hari Peduli Sampah Nasional 2019,Polres Kotamobagu Bersihkan Sampah Di Pantai

KAPOLRES BOLMONG PIMPIN APEL KONSOLIDASI PENGAMANAN PILKADA KOTAMOBAGU DAN BOLMONG UTARA

KABID PROPAM KUNJUNGI POLRES BOLMONG,INI YANG DILAKUKAN ;