KASUS YANG DI LAPORKAN MURNI ANIYAYA,BUKAN SENGKETA PILWAKO.!

TRIBRATANEWSBOLMONG.BLOGSPOT.COM - Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan tentang penanganan Kasus Penganiyaan di Desa Moyag Induk Kecamatan Kotamobagu Timur adalah murni kasus Penganiayaan dan tidak ada hubungannya dengan pelanggaran Pilwako Kota Kotamobagu. AKP Hanny Lukas menyampaikan bahwa Kronologi awal bermula dari masalah hutang piutang,terjadi adu mulut sehingga berujung Penganiyaan dengan menggunakan benda berupa kursi,Laporan dari pihak Korban telah di terima SPKT (sentra pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Bolmong,saat ini Penyidik Reskrim Polres Bolmong sudah menindak lanjuti kasus Penganiyaan tersebut untuk Proses Hukum.03/03/2018 Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan, S.I.K, M.H menghimbau"Saat ini Kota Kotamobagu sementara melaksanakan Tahapan Pilkada,biasanya setiap persoalan sekecil apapun bisa menjadi konsumsi Politik di harapkan agar masyarakat Kotamobagu tetap tenang, jangan mudah termakan isu provokatif, Kepolisian Pol...