BERKAS PERKARA KISRUH PT.MELISA DAN 18 ORNG TERSANGKA DINYATAKAN LENGKAP OLEH JAKSA.
Tribratanews Polres Bolmong.
Sabtu,24/06/2017.
Masih ingat Kisruh PT.Melisa dengan tersangka AP alias Abner Dkk ?
Hari Kamis, 22 juni 2017, oleh Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow telah diserahkan berkas Perkara dan Tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu karena sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Hanny Lukas,SH diruang kerjanya jumat kemarin.(23/6/2017).
Walapun Perkara ini tergolong rumit dan memakan waktu yang panjang dikarenakan beberapa masalah yang mengganjal mulai dari pemanggilan para saksi dan tersangka yang tidak kooperatif, tapi karena kepiawaian Kasat Reskrim AKP .Hanny Lukas,SH dan tim yang dipimpin oleh Kapolres Bolmong AKBP.Faisol Wahyudi,SiK, dapat diselesaikan dengan baik oleh Tim Penyidiknya. Patut diancungi jempol,hal ini senada dengan salah satu warga masyarakat Poigar yang tidak mau disebutkan namanya, namun diketahui adalah mantan Anggota DPRD Kabupatem Bolaang Mongondow.
Berikut rincian beberapa Berkas perkara Tiberias yang dilimpahkan tersebut :
Mat siang pak, ijin melaporkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana terhadap 18 orang Tersangka terkait dengan Laporan PT Melisya sejaterah sbb :
A. 17 org tsk TAHAP II ( penyerahan TSK & barang bukti ) di ktr Kejaksaan Negeri Kotamobagu tindak pidana sbb :
1. Tindak pidana pencurian buah kelapa pelp. PT Melisya sejatera, tsk an. ABNER PATRAS dkk.
2. Tindak pidana penganiayaan pelapor an.Dedimus P.Kantohe ( TNI AD ) Tsk an.Valens Bawohang.
3. Tindak pidana sajam : LP MODEL A Tsk an. MEDI MANOPO.
4. Tindak pidana rusak ranmor dinas opsnal reskrim R4 170 KUHP : LP MODEL A tersangka an. Nasrio Sinsu dkk.
5. Tindak pidana rusak rumah 170 KUHP :
Pelapor atas Nama pr. Estefina lakumani, TSK an. Hengky pilisire alias engki dkk.
B. TSK 1 org tindak pidana sajam LP MODEL A Tsk an.JENNY NONRAL GENAPA.