HINDARKAN MASYARAKAT DARI JERATAN HUKUM,KAPOLRES HIMBAU STOP UJARAN KEBENCIAN !.

TRIBRATANEWS POLRES BOLMONG.
RABU,7/3/2018.

BOLMONG-TRIBRATANEWS. Dugaan penyebar berita hoax disala satu Aqun Medsos rupanya bersiap-siap untuk menghadapi proses hukum jika terbukti bersalah. Bahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Dikutip dari salah satu media online nasional, Kepolisian Republik Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong (hoax) di media sosial.Sebab, Polri akan menjerat penyebar hoax di media sosial atau internet dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolres Bolmong AKBP.Gani.F.Siahaan,SiK.MH dalam setiap kesempatan terus mengimbau masyarakat Bolmong agar tidak terbawa emosi dan menyalurkannya di Medsos.
" Dengan Media Sosial yang berbasis android,sekarang  ini serasa berada diujung jari,sekali kiya memposting atau berkomentar seluruh dunia langsung membaca,dan jika itu berbau provokatif dan atau ujaran kebencian akan berdampak kemana-mana yang bukan tidak mungkin dapat buruk bagi pengguna medsos ". Demikian Kapolres Bolmong yang juga mantap Kasubdit Tipikor Polda sulut yang dikenal tegas dalam pengambilan keputusan ini malam tadi.
Orang no


Popular posts from this blog

DI KEROYOK ORANG TAK DI KENAL,PENGENDARA BENTOR DI ARAHKAN ANGGOTA LANTAS UNTUK MELAPOR

POLRES BOLMONG BERHASIL MERINGKUS PARA PELAKU ANIAYA DI SPBU MATALI.KAPOLRES AJAK SELURUH SIMPATISAN JAGA KEDAMAIAN.

JELANG HARI RAYA IDIL ADHA 1438 H,POLSEK PASSI DAN MASYARKAT,BERSIH-BERSIH MESJID.