Puluhan Status FB Dia Awasi Polres Bolmong

Ketegasan Polres Bolmong dalam mengawal Pilkada Damai pada pemiliha Bupati Bolmong 2017 semakin dipertegas. Melalui Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu, Kapolres AKBP William Simanjuntak SIK menegaskan jika Black Campaign (Kampanye Hitam) dengan maksud menyududkan salah satu pasangan calon akan diproses hukum. Tammu : Pelaku Kampanye Hitam akan Ditindak
“Pelaku Kampanye Hitam akan ditindak, Dalam KUHP disebutkan barang siapa,  berarti tak lepas dari media atau wartawan,” tegas Tammu.
Lebih lanjut  Tammu menegaskan, pihak mereka bukan membatasi orang untuk mengungkapkan pendapat. Namun tetap ada aturan yang mengatur.
“Misalnya pers, itu sudah diatur dalam Undang-undang pers serta kode etik jurnalis,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan jika ada kandidat atau bakal calon yang keberatan dengan pemberitaan salah satu media, maka pihak mereka tetap akan memproses itu.
“Apalagi itu sudah mengarah pada tindakan propokatif. Semua akan kita tindak termasuk bagi pemilik akun-akun facebook yang dianggap sudah melanggar UU IT,” tegasnya lagi, sembari meninta pihak media dan wartawan agar dapat menjaga pemberitaan yang berimbang, dan tidak menjurus pada kampanye hitam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Polres Bolmong sedang melakukan pelacakan terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam. Baik dimedia sosial, dimasyarakat dan tidak luput juga para media yang melakukan hal serupa.

Popular posts from this blog

SUASANA KHIDMAD DAN HARU MEWARNAI SERTIJAB DIPOLRES BOLMONG PAGI TADI.

TIM OPSNAL(BUSER) POLRES BOLMONG,BONGKAR SINDIKAT CURANMOR.

KAPOLRES BOLMONG PERIKSA SENJATA ORGANIK