Puluhan Status FB Dia Awasi Polres Bolmong
“Pelaku Kampanye Hitam akan ditindak, Dalam KUHP disebutkan barang
siapa, berarti tak lepas dari media atau wartawan,” tegas Tammu.
Lebih lanjut Tammu menegaskan, pihak mereka bukan membatasi orang
untuk mengungkapkan pendapat. Namun tetap ada aturan yang mengatur.
“Misalnya pers, itu sudah diatur dalam Undang-undang pers serta kode etik jurnalis,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan jika ada kandidat atau bakal calon yang
keberatan dengan pemberitaan salah satu media, maka pihak mereka tetap
akan memproses itu.
“Apalagi itu sudah mengarah pada tindakan propokatif. Semua akan kita
tindak termasuk bagi pemilik akun-akun facebook yang dianggap sudah
melanggar UU IT,” tegasnya lagi, sembari meninta pihak media dan
wartawan agar dapat menjaga pemberitaan yang berimbang, dan tidak
menjurus pada kampanye hitam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Polres Bolmong sedang
melakukan pelacakan terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam. Baik
dimedia sosial, dimasyarakat dan tidak luput juga para media yang
melakukan hal serupa.