MELARIKAN DIRI PADA SAAT DI TANGKAP,RESEDIVIS CURANMOR TUMBANG DI LUMPUHKAN MALEO TIM POLSEK KOTAMOBAGU
Residivis Pencurian Kendaraan
Bermotor (Curanmor), AR alias Ryan (20), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan
Dumbo raya asal Provinsi Gorontalo, Sabtu (04/02/2017) sekitar pukul 02.00
Wita, tumbang kena satu butir timah panas dari Tim Maleo Kota (Polsek
Urban Kotamobagu).
Informasi dirangkum, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan polisi (LP):
58/II/2017/RESBM/SEK KTG tanggal 04 Februari tahun 2017, atas nama Pelapor
Tommy Nading (30), warga Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar).
Dengan kejadian kehilangan sepeda Motor jenis Kawasaki Ninja warna hitam dengan
nomor Polisi (Nopol) DB 2993 KA.
Pada saat Polsek Urban Kotamobagu menerima LP tersebut,
Tim adalan, yakni Tim Maleo Kota yang dipimpin langsung kepala Tim (Katim),
Bripka Toto Suryawan Monoarfa pada saat itu, langsung melakukan pengembangan.
Alhasil, Tim Maleo Kota menemukan keberadaan pelaku yang pada saat itu masih
berada di seputaran Kota Kotamobagu, tepatnya di Kelurahan Molinow.
“Ironisnya saat dilakukan penangkapan,
pelaku AR alias Ryan berusaha ingin melarikan diri dengan motor curiannya itu.
Kemudian dirinya turun dari motor tersebut, dan melarikan diri lagi ke arah
persawahan kelurahan Molinow. Dengan pelarian itupun, terpaksa kami Lumpuhkan
dengan satu
butir timah panas untuk melumpuhkanya, sehingga pelaku tumbang kena di kaki
kananya,” kata Katim Bripka Toto Suryawan
Terpisah, Kapolsek Urban Kotamobagu,
Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, pelaku adalah residivis yang pernah divonis
enam bulan penjara karena pencurian laptop di Gorontalo.
“Dia pelaku Residivis asal Gorontalo.
Dia di lumpuhkan karena pada saat penangkapan, berusaha
melarikan diri,” kata Kapolsek
Menurut Kapolsek Kotamobagu ,
Pelaku baru menghirup udara segar dari Gorontalo, sejak tanggal 20 Januari
2017, lalu datang ke Kotamobagu untuk melakukan pencurian.
“Saat ini pelaku sudah kami
amankan di Polsek. Pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek
Lajut Kapolsek, saat ini Pihaknya masih akan melakukan pengembangan
lebih lanjut.
“Kasus ini, masih akan kami lakukan
pengembangan lebih lanjut,”Jelas Kapolsek Mengakhiri.