Operasi Terpadu di Kos-kosan dan Tempat Hiburan Malam di Kotamobagu, Dua Warga Positif Narkoba
Humas Polres Bolmong
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi
Utara (Sulut), bersama Polres Bolmong, Tim Bogani Satya Haprabu Polsek Urban
Kotamobagu , Unsur Pom dan Provos serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kotamobagu, Jumat (24/03/2017) sekitar pukul 23.00 Wita, menggelar operasi
Terpadu di sejumlah kost-kosan dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah
Kota Kotamobagu (KK).
Dalam pantauan, operasi tersebut, Tim gabungan
tak menemukan Narkoba dan sejenisnya, namun petugas mendapati dua orang yang
diduga positif menggunakan obat terlarang.
Operasi Terpadu yang dimulai
sekira pukul 23.00 Wita itu diawali dengan menyusuri sejumlah tempat kost yang
berada di Kelurahan Kotamobagu. Dari situ petugas juga menyisir dua tempat
hiburan malam yakni D’Love Cafe dan Sky Roof, langsung melakukan tes urine
kepada para pengunjung. Pertama kali dikunjungi tim adalah di D’Love cafe yang
berlokasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim).
Pada saat melakukan tes urine, tim mendapati satu
orang wanita warga Kotamobagu yang diduga positif mengkonsumsi obat yang
mengandung zat berbahaya dan selanjutnya diserahkan ke BNN Bolaang Mongondow
(Bolmong) untuk direhabilitasi. Sekitar pukul 02.00 wita Operasi kemudian
dilanjutkan ke Cafe Sky Roof. Dari tempat itu petugas Gabungan membawa enam
orang pemuda ke Kantor Satuan Narkoba Polres Bolmong, salah satu diantara
mereka ada yang diduga menggunakan obat terlarang.
“Operasi gabungan Terpadu ini dilakukan untuk
memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara. Dari tiga titik
yang kita lakukan operasi, 23 orang yang kami lakukan tes Urine. Dari 23 orang
itu, 2 orang yang diduga positif mengunakan obat terlarang. Saat ini kedua
orang itu sudah kami amankan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulut, AKBP Jhon
Thenu SH.