SATUAN NARKOBA POLRES BOLMONG,KEMBALI AMANKAN PRIA PAROBAYA DALAM TOKO CUKUP TERNAMA.
Tribratanews Polres Bolmong.
Jumat,10/3/2017.
Kepolisian Resor Bolaang Mongondow dengan Satuan Fungsi Narkobanya,tak pernah kenal waktu dalam memberantas Narkoba dan peredaran obat terlarang lainya di wilayah hukum Polrea Bolmong.
Terbukti pada hari Kamis,9 Maret 2017 sekira 21.30 wita, berlokasi di salah satu Toko cukup ternama diwilayah kotamobagu.
Adalah terduga SM alias Anto,21 th yang merupakan salah satu warga desa Ibolisan kecamatan Dumoga Timur.
SM alias Anto yang keseharianya sebagai Karyawan Toko fashion kawula muda tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya oleh Tim Pemburu Narkoba Polres Bolmong kepada terduga SM alias anto ditemukan Sebanyak 90 (sembilan puluh) butir pil jenis Triexpenidyl atau sejenis obat batuk yang mengandung zat penenang.
Saat diamankan ditangan terduga SM ditemukan 90 butir obat yang diduga kuat diperoleh dengan cara Ilegal.
Terduga dijerat dengan undang -undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dapat diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Bolmong Akbp Faisol Wahyudi,SiK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, " ya benar terduga sudah kita amankan bersama barang buktinya,sekarang sedang didalami oleh Tim Sat Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut.terang Kapolres penggemar olah raga sepak bola ini.
Saat diamankan ditangan terduga SM ditemukan 90 butir obat yang diduga kuat diperoleh dengan cara Ilegal.
Terduga dijerat dengan undang -undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dapat diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Bolmong Akbp Faisol Wahyudi,SiK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, " ya benar terduga sudah kita amankan bersama barang buktinya,sekarang sedang didalami oleh Tim Sat Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut.terang Kapolres penggemar olah raga sepak bola ini.