POLRES BOLMONG KEMBALI RINGKUS DUA LELAKI PENJUAL 99,81 GRAM.
Tribratanews Polres Bolmong.
Selasa,9/5/2017.
Upayah Kepolisian Resor Bolaang Mongondow dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba didaerah Totabuan,melalui Satuan Narkoba,terus saja membuahkan hasil.
Hari ini Selasa,9 Mei 2017 pukul 17.30 wita Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow berhasil meringkus dua orang lelaki masing-masing : CEB alias Culla(42) alamat kel.Paboya Kota Palu dan lelaki R alias Rus yang beralamat di diDesa Baranti Kabupaten Sidrap (SulBar).
Kedua pelaku tersebut ditangkap dikelurahan Matali sore tadi setelah kepada kedua pria asal luar Daerah Sulut ini oleh Tim Pemburu Narkoba menemukan Narkoba jenis shabu seberat 99,81 gram ini dari tangan kedua tersangka.
Proses penangkapan ini pun tidak dengan mudah dilakukan.
Setelah melalui penyelidikan selama empat belas hari.
Sebelum ditangkap kedua pelaku ini,menawarkan Narkoba jenis Shabu dengan harga Rp. 1,8 juta dengan minimal pembelian minimal satu ons.
Tak mau buruannya lolos Sat Narkoba melalui Tim Pemburunya kemudian mentransfer uang sejumlah 10 jt sebagai uang tanda jadi.
Uang tersebut oleh Tim Pemburu Narkoba ditransfer melalui ATM sebesat RP.10.000.000,-
Kemudian kedua tersangka kemudian dari arah palu dengan menggunakan jalan jalur selatan Bolsel menuju Kotamobagu dan akhirnya tertangkap di Kelurahan Matali.
Kapolres Bolmong Akbp Faisol Wahyudi,SiK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
" Iya benar.Kedua Tsk telah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ".