DI NYATAKAN LENGKAP (P21) PENYIDIK RESKRIM RESMI KIRIM OKNUM DEBT COLLECTOR KE KEJAKSAAN

Penyidik Reskrim Polres Bolmong resmi menyerahkan SW alias Rud (43) warga Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara oknum Debt Collector dari PT MEN ini, dinyatakan lengkap atau P21.


“Sudah kita limpahkan pagi tadi, Ini bagian dari proses hukum lanjut. Kejaksaan selaku penuntut,” kata Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE, di ruang kerjanya.
 
Kasus tersebut berproses karena adanya laporan dari Gelvi Gilalom, warga Desa Poyowa Besar, atas tindakan oknum Debt collector tersebut, menarik paksa kendaraan sepeda motor jenis Vario dan diduga disertai dengan penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi 8 April 2017 silam di wilayah Kotamobagu.
 
 
 
“SW adalah Debt collector external dari Perusahaan PT MEN beralamat di Manado, diduga bekerja sama dengan PT NSS. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Bolmong, beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim
 
Dari pengakuan pelaku, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) ini, ia kerap kali melakukan penarikan unit yang masih kredit bukan hanya di satu merk kendaraan bermotor saja
 
“Ia bekerja tergantung permintaan perusahaan perkreditan kendaraan bermotor yang ada. Bila ada yang menunggak angsuran, mereka biasanya yang diminta untuk mencari dan langsung menarik kendaraan yang menjadi target,” ucapnya, sembari mengatakan bahwa kasus ini masih terus dilakukan pengembangan termasuk pemanggilan kepada pimpinan PT MEN dan PT NSS.

Popular posts from this blog

KAPOLRES BOLMONG PIMPIN APEL KONSOLIDASI PENGAMANAN PILKADA KOTAMOBAGU DAN BOLMONG UTARA

KABID PROPAM KUNJUNGI POLRES BOLMONG,INI YANG DILAKUKAN ;

POLRES BOLMONG& BHAYANGKARI, GELAR BUKA PUASA BERSAMA PURNAWIRAWAN POLRI SERTA WARAKAWURI .