DI NYATAKAN LENGKAP (P21) PENYIDIK RESKRIM RESMI KIRIM OKNUM DEBT COLLECTOR KE KEJAKSAAN
Penyidik Reskrim Polres Bolmong resmi menyerahkan SW
alias Rud (43) warga Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya
berkas perkara oknum Debt Collector dari PT MEN ini, dinyatakan lengkap
atau P21.
“Sudah kita limpahkan pagi tadi, Ini bagian dari proses
hukum lanjut. Kejaksaan selaku penuntut,” kata Kasat Reskrim AKP Hanny
Lukas SE, di ruang kerjanya.
Kasus tersebut berproses karena adanya laporan dari
Gelvi Gilalom, warga Desa Poyowa Besar, atas tindakan oknum Debt
collector tersebut, menarik paksa kendaraan sepeda motor jenis Vario dan
diduga disertai dengan penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi 8 April
2017 silam di wilayah Kotamobagu.
“SW adalah Debt collector external dari Perusahaan PT
MEN beralamat di Manado, diduga bekerja sama dengan PT NSS. Ia ditangkap
tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Bolmong, beberapa
waktu lalu,” kata Kasat Reskrim
Dari pengakuan pelaku, lanjut mantan Kasat Reskrim
Polres Minahasa Utara (Minut) ini, ia kerap kali melakukan penarikan
unit yang masih kredit bukan hanya di satu merk kendaraan bermotor saja
“Ia bekerja tergantung permintaan perusahaan perkreditan
kendaraan bermotor yang ada. Bila ada yang menunggak angsuran, mereka
biasanya yang diminta untuk mencari dan langsung menarik kendaraan yang
menjadi target,” ucapnya, sembari mengatakan bahwa kasus ini masih terus
dilakukan pengembangan termasuk pemanggilan kepada pimpinan PT MEN dan
PT NSS.