BERKAT INFO WARGA KAPOLSEK PASSI BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENIKAMAN DI DESA POOPO
Kepolisian Sektor Passi berhasil menangkap pelaku penikaman AB
alias Ar (25) warga Desa Manembo, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow,
kepada korban OM alias Oral (26) warga Desa Popo Induk, Kecamatan Passi.
Peristiwa penikaman terjadi di Desa Popo, Minggu (26/11/2017) sekitar pukul
02.00 Wita dini hari.
Kronologi Kejadian, saat itu pelaku bersama salah seorang
temannya Kiki, Warga sekampung dengan pelaku, terlibat pertengkaran dengan
pemuda Desa Poopo Induk.
Akibat pertengakaran tersebut, Ar bersama dengan temannya
dikeroyok oleh sejumlah pemuda Desa Poopo Induk. Beruntung aksi pengeroyokan
itu tidak berlangsung lama setelah dilerai oleh warga di sekitar lokasi
kejadian.
Pelaku yang merasa tidak terima dengan pengeroyokan itu, lansung
pulang ke rumahnya yang ada di Desa Manembo dan mengambil sebilah pisau,
kemudian kembali lagi ke Desa Popo Induk.
Saat tiba di Desa Popo, pelaku yang dalam keadaan emosi melihat
korban yang berada dipinggir jalan, kemudian langsung menikam korban dan
melarikan diri.
Korban yang mengalami luka tikaman di bagian punggung kiri ini
mencoba berteriak meminta pertolongan, sehingga warga yang melihatpun langsung
melarikan korban ke rumah sakit. Sementara warga yang lain melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolres Bolmong.
Kapolsek Passi AKP Sahroni S, IP yang mengetahui kejadian
tersebut terjadi di wilayah hukumnya,langsung turun ke lokasi mengumpulkan
informasi dan mencoba memburu pelaku ke kediamannya namun pelaku telah
melarikan diri.
Sekitar pukul 15.00 Wita dihari yang sama, Kerja keras Polsek
Passi berbuah hasil yang maksimal. Sesuai informasi, pelaku melarikan diri ke
perkebunan sigor yang ada Di Desa Bakan.
Kapolsek bersama anggota Polsek langsung bergerak ke tempat
persembunyian pelaku dan berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di
dalam gubuk.
Saat ini pelaku telah diserahkan oleh Kapolsek Passi ke Sat
Reskrim Polres Bolmong untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku kita temukan di perkebunan desa bakan, karena laporannya
di Mapolres maka pelaku kita serahkan ke Sat Reskrim Polres untuk ditindak
lanjuti,” kata Sahroni.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas
membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku benar ditangkap oleh pihak Polsek Passi dan saat ini telah berada
di Mapolres. Tentunya pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,”
ujarnya