HAMIL DILUAR NIKAH,,LELAKI AB alias ANDI DILAPORKAN KE POLISI.
Tribratanews Polres Bolmong.
Rabu,31/1/2018.
KOTAMOBAGU-TRIBRATANEWS.
Flamboyan (18) samaran, gadis asal Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan, ditemani Ibunya, Selasa (30/01/18) mendatangi Mapolres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kedatangan Melati bersama orang tuanya, tidak lain untuk melaporkan kekasihnya, AB alias Andi (32) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Timur. Dimana, menurut Melati, saat ini dirinya tengah hamil enam bulan karena ulah kekasihnya, namun oleh Andi enggan menikahi dirinya.
Menurut OM, Ibu Korban, bahwa anaknya memang berpacaran dengan Andi, oknum honorer di salah satu SKPD Bolaang Mongondow. Hubungan keduanya sudah sangat jauh, layaknya suami istri, hingga putrinya diduga hamil enam bulan, namun oleh dia (Andi) tidak mau bertanggung jawab.
“Andi hanya berjanji akan menikahi anak saya, namun hingga usia kandungan sudah enam bulan,belum juga,” kata OM.
Bahkan menurut OM, kekasih anaknya itu menolak untuk menikahi putrinya. Olehnya, Andi kami laporkan. “Anak saya hamil dan dia tidak mau bertanggung jawab, olehnya saya akan proses hokum pelaku,” sebut Ibu Korban.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas terkait laporan itu mengatakan, mekanisme tentunya akan kami lakukan. “Korban sudah lakukan pelaporan di Unit SPKT. Dan tentunya kami akan menindak lanjuti sesuai mekanisme,” ucap Lukas ke para awak media, Selasa (30/01/18) tadi.
Diketahui, laporan Melati oleh Penyidik Unit PPA Polres Bolmong langsung ditindak lanjuti dengan proses BAP atas korban.