LIMA PELAKU JUDI KARTU REMI,BERHASIL DIGULUNG TIM SATUAN RESKRIM POLRES BOLMONG.
TRIBRATANEWS POLRES BOLMONG.
SENIN,13/11/2017.
KOTAMOBAGU-TRIBRATANEWS.
Tim Opsnal Khusus "Maleo" Polres Bolmong,mengamankan lima orang pelaku Judi -
Kartu remi bertempat di salah satu rumah di kompleks Perumahan Biga Indah( Perbinda) Kelurahan Biga Kec.Kotamobagu Utara.Sabtu.(12/11) sekitar pukul 15.00 wita.
Kelima diduga pelaku yakni AP(29),HA(57),RC(36) AM(44) dan HB (48).Kelima terduga pelaku ini tercatat sebagai warga Kelurahan Biga.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh Satuan Opsnal Reskrim Polres Bolmong.
Dari hasil penggerebekan tersebut Petugas berhasil mengamankan ke lima terduga dan barang bukti berupa dua pak kartu remi dan uang sejumlah Satu juta empat ratus ribu rupiah.
Kasat Reskrim AKp.Hanny Lukas,SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
" Benar para pelaku sudah kami amankan dan sedng menjalani pemerikasaan" singkat kasat yang akrab dengan kuli tinta ini.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp. 10. 000.000.
Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP.Gani.F.Siahaan,SiK.MH berharap kepada warga masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan Aparat Kepolisian dalam memberikan informasi terhadap praktek-praktek perjudian ini.
Kami berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk kejahatan dan menghilangkan pelanggaran diwilayah Totabuan tercinta ini.
Ini kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan kita semua.Tegas Kapolres yang murah senyum ini.