POLRES BOLMONG GELAR REKONSTRUKSI TERUNGKAP MOTIF PELAKU SERING MENONTON FILM PORNO SEBELUM MEMPERKOSA DAN MENGHABISI KORBAN
Akibat
sering nonton film porno, seorang bocah 5 tahun menjadi korban pemerkosaan.
Usai diperkosa bocah tersebut kemudian dihabisi.
HM alias Hen (26) asal Desa Matandoi Kecamatan Pinolosian Timur
Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) kini sedang menjalani proses hukum di Polres
Bolmong.
Dari rekontruksi yang digelar penyidik Polres Bolmong Sabtu
(12/11), Hen mengaku motif memperkosa korban karena sering menonton film porno.
“Saya tergiur karena tadi malam saya nonton film porno di Hp,”
kata Hen usai menjalani rekontruksi di halaman belakang Mapolres Bolmong Sabtu
(12/11).
Hen menceritakan awal terjadi peristiwa itu. Di mana pada Minggu
10 September 2017 sekitar pukul 08:30 WITA, bertemu dengan korban di areal
perkebunan kelapa saat korban akan mandi.
Usai mandi, korban meminta tolong untuk menggendong korban
menyeberangi sungai untuk diantar ke ibunya di pantai. Namun, setelah tiba di
seberang sungai, bukannya mengantar korban ke ibunya, malah Hen mengajak korban
ke hutan Bakau dengan alasan mencari kerang.
Ternyata ajakan Hen, telah disusupi niat jahat. Saat mencari
kerang, nafsu Hen sudah berada di ubun-ubun dan langsung memanfaatkan
kesempatan.
Menurutnya, sebelum memperkosa, korban didorong dalam
posisi membungkuk. Saat korban jatuh, tangan kanan Hen menutup mulut dan hidung
korban.
“Tangan tangan kanan saya menutupi muut dan hidung, dan tangan
kiri saya memegang bagian belakang,” kata Hen.
Sekira Dua menit korban tenggelam, Hen mengangkat korban dan
membuka pakaian korban hingga telanjang bulat.
“Saat itu, saya memasukan (Maaf) kemaluan saya hingga ereksi,”
tuturnya.
Namun karena merasa korban masih hidup karena masih bergerak,
sehingga Hen mengangkat korban kemudian memasukkan kepala korban ke
genangan air. Usai menghabisi bocah 5 tahun itu, Hen pulang ke rumah dan
membiarkan tubuh korban telungkup kaku di genangan air.
Kasat Rekrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan,
tersangka dijerat Pasal 339 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara
seumur hidup.
Kasat menegaskan, pasal tersebut mencakup semua perbuatan
tersangka, yaitu melakukan pembunuhan, pemerkosaan anak di bawa umur.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, didahului pembunuhan terhadap
korban, kemudian melakukan perkosaan,” ujar Kasat
Mengenai perkembangkan kasusnya, Kasat Reskrim mengaku penyidiknya masih
melengkapi berkas