MALINGKUNDANG PELAKU ANIAYA AYAH KANDUNG, AKHIRNYA BERHASIL DICIDUK POLSEK KOTAMOBAGU.
K
PELAKU PENGANIAYAAN DIAMANKAN DI POLSEK URBAN KOTAMOBA
TRIBATANEWS POLRES BOLMONG.
KAMIS,23/11/2017.
KOTAMOBAGU-TRIBRATANEWS.
Usai sudah pelarian Musa Patras (18), dalam pelariannya selama 3 hari si penganiaya Ayahk kandungnya ini, bersembunyi di beberapa tempat.
KAMIS,23/11/2017.
KOTAMOBAGU-TRIBRATANEWS.
Usai sudah pelarian Musa Patras (18), dalam pelariannya selama 3 hari si penganiaya Ayahk kandungnya ini, bersembunyi di beberapa tempat.
Menurut pengakuan pelaku, ia selama 3 hari berpindah-pindah tempat, di Malam hari tidur di Kuburan, Siangnya bersembunyi di Stadion Gelora Ambang.
“Kalau malam saya tidur di Kuburan Cina di Kotobangon, siangnya di Gelora Ambang,” akunya.
Selain itu, dalam pelariannya tersebut, Musa ternyata sempat melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Biga dan Kotobangon. Barang yang berhasil di curi pelaku berupa Handphone, Tabung gas dan sepatu. Hasil curian tersebut dari pengakuan pelaku dibelikan Lem Ehabond.
Dan akhirnya, pada selasa (21/11/2017) pagi, pelarian si Musa terhenti setelah ia oleh sejumlah warga yang berada di Komplex Perumahan Perbinda, Kelurahan Biga, berhasil menangkapnya.
Polsek Urban Kotamobagu, yang mendapat informasi telah ditangkapnya Musa, langsung menuju TKP, dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Urban Kotamobagu.
“Iya, anggota Polsek sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku sejak hari Minggu, (19/11/2017). Pagi ini, warga menemukannya dan langsung kami amankan,” terangnya. Selasa (21/11/2017)
Kapolsek menerangkan pihaknya akan mendalami kasus ini, sementara masih fokus pada penganiayaan yang dilakukan pelaku.
“Untuk perbuatan pelaku, ia akan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” Ruswan Buntuan