KAPOLRES BOLMONG ; CORAT-CORET DAN MERUSAK FASILITAS UMUM DAPAT DIPIDANAKAN.
Tribratanews Polres Bolmong.
Selasa,27/2/2018.
Bolmong- Tribratanews.
Aksi coret-coret fasilitas umum yang diduga dilakukan oleh warga pendukung pasangan calon di Desa Bilalang I siang tadi, berpotensi pidana.
" Tindakan tersebut tidak terpuji dan merusak fasilitas umum,ini dapat dipidanakan". Tegas Kapolres Bolmong AKBP Gani.F Siahaan,SiK.MH.
Kapolres menghimbau agar kedepan jangan ada lagi coret-coret seperti itu,karena merusak pemandangan dan keindahan Kota.
" Jadilah simpatisan atau pendukung Paslon yang dapat memberi contoh yang baik".Ujar Kapolres Bolmong yang murah senyum ini mengingatkan.