KAPOLRES BOLMONG ; CORAT-CORET DAN MERUSAK FASILITAS UMUM DAPAT DIPIDANAKAN.

Tribratanews Polres Bolmong.
Selasa,27/2/2018.

Bolmong- Tribratanews.
Aksi coret-coret fasilitas umum yang diduga dilakukan oleh warga pendukung pasangan calon  di Desa Bilalang I siang tadi,  berpotensi pidana.
" Tindakan tersebut tidak terpuji dan merusak fasilitas umum,ini dapat dipidanakan". Tegas Kapolres Bolmong AKBP Gani.F Siahaan,SiK.MH.

Kapolres menghimbau agar kedepan jangan ada lagi coret-coret seperti itu,karena merusak pemandangan dan keindahan Kota.

" Jadilah simpatisan atau pendukung Paslon yang dapat memberi contoh yang baik".Ujar Kapolres Bolmong yang murah senyum ini mengingatkan.

Popular posts from this blog

AKBP WILLIAM SIMANJUNTAK,SiK.MH.INSTRUKSIKAN AGAR JAGA NETRALITAS .