KASUS YANG DI LAPORKAN MURNI ANIYAYA,BUKAN SENGKETA PILWAKO.!
TRIBRATANEWSBOLMONG.BLOGSPOT.COM- Kasat Reskrim Polres
Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan
tentang penanganan Kasus Penganiyaan di Desa Moyag Induk Kecamatan Kotamobagu
Timur adalah murni kasus Penganiayaan dan tidak ada hubungannya dengan
pelanggaran Pilwako Kota Kotamobagu.
AKP Hanny Lukas menyampaikan bahwa Kronologi awal bermula
dari masalah hutang piutang,terjadi adu mulut sehingga berujung Penganiyaan
dengan menggunakan benda berupa kursi,Laporan dari pihak Korban telah di terima
SPKT (sentra pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Bolmong,saat ini Penyidik
Reskrim Polres Bolmong sudah menindak lanjuti
kasus Penganiyaan tersebut untuk Proses Hukum.03/03/2018
Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan, S.I.K, M.H menghimbau"Saat ini Kota Kotamobagu sementara
melaksanakan Tahapan Pilkada,biasanya setiap persoalan sekecil apapun bisa
menjadi konsumsi Politik di harapkan agar masyarakat Kotamobagu tetap tenang,
jangan mudah termakan isu provokatif, Kepolisian Polres Bolmong Tegas menindak
setiap Persoalan hukum serta Profesional dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
(Tro)