DIPIMPIN KAPOLSEK BOLAANG,TIGA BURON BERHASIL DIBEKUK.


Tribratanews Polres Bolmong.
Sabtu,8/9/2018.

BOLMONG-TRIBRATANEWS.
Tekad Kapolsek Bolaang Iptu Angga Maulana,SiK dalam memberantas kejahatan dan aksi premanisme diwilayah hukumnya patut diancungi jempol.

Setiap laporan atau aduan yang diterimah,so pasti akan ia tuntaskan.
Terlebih jika pelakunya mangkir atau melarikan diri,pasti akan dikejar hingga ditemukan.

Tak main-main Kapolsek yang tak banyak bicara tapi lebih memilih bekerja ini sangat lah tegas jika dalam mengambil keputusan.

Tadi sore sekitar pukul 17.30 wita ,Kapolsek Iptu Angga Maulana,SiK memimpin langsung penangkapan tiga warga Desa Pangagon 1 Kec. Bolaang masing-masing pelaku yakni HP alias Hayono(20),AP alias Amzah(24) dan HAP alias Hasirin(55).

Ketiga pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing diDesa Langagon 1 Kec.Bolaang lantaran melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Sardjan Mokodompit pada tanggal 21 Agustus lalu(2018).

Para pelaku ini sudah dipanggil tiga kali tapi tidak mengindahkan panggilan tanpa alasan yang wajar hingga Kapolsek mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap para pelaku.

Dibantu Tim Resmob Polres Bolmong dan unsur Polsek Bolaang,ketiga pelaku berhasil diamankan walaupun sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka bagi Anggota Polsek Brigadir. Abdul Rahman Pakaya dibagian bibirnya.

Ketiga pelaku digiring ke Polres Bolmong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bolaang saat mengantar tersangka kepolres membenarkan penangkapan tersebut.

" Iya benar saya barusan memimpin penangkapan ketiga pelaku aniaya dilangagon,mereka sempat melawan dan melukai Anggota saya dan karena pertimbangan keamanan para tersangka saya bawa ke sini (Polres Bolmong) terang Kapolsek Bolaang.



Popular posts from this blog

Hari Peduli Sampah Nasional 2019,Polres Kotamobagu Bersihkan Sampah Di Pantai

KAPOLRES BOLMONG PIMPIN APEL KONSOLIDASI PENGAMANAN PILKADA KOTAMOBAGU DAN BOLMONG UTARA

KABID PROPAM KUNJUNGI POLRES BOLMONG,INI YANG DILAKUKAN ;