RESPON CEPAT KAPOLRES BOLMONG,REDAM MASALAH PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI LOYOW.
Tribratanews Polres Bolmong.
Jumat,9/9/2018.
BOLTIM-TRIBRATANEWS.
Respon cepat Kapolres Bolmong dalam mengatisipasi ancaman Gangguan Kamtibmas diwilayah Bolmong Raya patut di apresiasi.
Respon ini dinyatakan orang nomor satu dijajaran Polres Bolmong,saat mengatasi pendirian rumah Ibadah/GPDI "Eklesia" yang terletak didepan ruas jalan menuju Desa Loyow Ke. Nuangan.
Gereja yang baru didirikan itu mendapat penolakan warga sekitar,lantaran statusnya yang belum berijin berdasarkan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama,Pemberdayaan FKUB,dan pendirian rumah Ibadat.
" Negara mengatur kerukunan umat beragama agar terjadi sinergitas dan tidak terjadi kegaduhan karena beda dalam pemahaman akan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,salah satu acuannya adalah peraturan bersama Menteri Ahama dan Mendagri tersbut ". Ujar Kapolres Bolmong yang dikenal dekat dengan para Tokoh agama ini.
Untuk menghindari berkembangnya ancaman Gangguan Kamtibmas tersebut,Kapolres Bolmong langsung memerintahkan Kasat Intelkam dan Kasat Bimas Polres Bolmong untuk melakukan langkah-langkah Kepolisian untuk meredam permasalahan tersebut.
Hasil dari pengecekan dan koordinasi Kapolsek Nuangan dan Pemerintah Kecamatan maka pada hari Rabu,5/9/2018,bertempat diBalai Desa Nuangan kemudian digelar pertemuan Mediasi dalam bentuk Audensi dalam pemecahan masalah tersebut.
Pertemuan yang juga turut dihadiri oleh Asisten satu pemkab Boltim tersebut disepakati,pendirian Rumah Ibadat tersebut untuk sementara akan dihentikan hingga semua persyaratan yang tertuang dalam peraturan bersama tersebut terpenuhi.
Demikian halnya seluruh elemen masyarakat dan FKUB akan tetap menjaga situasi kamtibmas agar berjalan aman.
Hal tersebut diterimah baik oleh Pimpinan gereja Pdt. Alex Rorimpandei,Sth.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penanda tanganan pernyataan bersama oleh peserta yang hadir.