PERKARA PENGRUSAKAN DI PT.CONCH NORTH SULAWESI CEMENT, TERUS BERPROSES, INI PENJELASAN PAKAR HUKUM UNSRAT.

Tribratanews Polres Bolmong.
Kamis,15/06/2017.

Berikut Penjelasan Pakar Hukum Unsrat terkait Tindak Pidana Pengrusakan oleh Oknum Aparat terhadap Fasilitas PT. CNSC 

BOLMONG TRIBRATANEWS POLRES BOLMONG.- Humas Polda Sulut – Pakar Hukum Unsrat Toar Palilingan menilai, dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan terhadap PT. Conch North Sulawesi Cement oleh sejumlah oknum aparat Kabupaten Bolmong, biarlah ditangani penyidik Polda Sulut.

“Mari kasus ini kita serahkan ke institusi Kepolisian dan harapannya semua pihak yang terkait mendukung proses untuk menjadikan dugaan tindak pidana ini benar-benar jelas, terang, apakah memang terpenuhi unsur-unsur atau memang tidak. Kalau memang tidak terpenuhi akan dihentikan penyidikan tetapi kalau memang terpenuhi, kita semua tentunya harus menerima,” jelasnya, saat diwawancarai awak media, Kamis (15/6/2017)

Kasus ini menjadi sorotan media setelah pada Senin (5/6/2017) lalu, Aparat Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penertiban dengan melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di lingkungan Pabrik milik PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto Bolmong. 

“Kalau itu penertiban, kewenangan daerah itu berpayung pada Peraturan Daerah, dan prosedur penerapan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khusus bangunan gedung ada mekanisme tersendiri,” kata Toar. 

Kalau mekanisme tersebut sudah dilakukan secara benar menurutnya, tentu berujung pada pembongkaran yaitu penertiban yang legal, tidak ada masalah. “Namun kalau diluar prosedur mekanisme yang sudah diatur yang mengikat, baik bagi warga setempat, pelaku usaha maupun penyelenggara pemerintahan, tentu ini merupakan satu perbuatan melawan hukum,” terangnya.

“Kalau ada akibat yang ditimbulkan, inilah yang berpotensi melanggar pasal-pasal terkait dengan dugaan pidana pengrusakan,” tambahnya.
Beliau melihat apa yang dilakukan Polda Sulut masih dalam dalam tataran kewenangan sebagai aparat penegak hukum karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan. 

“Biarlah penyidik mendalami mengembangkan lewat proses pemeriksaan saksi-saksi, yang nantinya mereka akan berkesimpulan bahwa dari keterangan-keterangan yang ada, minimal dua alat bukti bisa melakukan proses untuk ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Kapolda Sulut sendiri telah menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus ini meskipun sudah ada kesepakatan damai antara Pemerintah Kabupaten Bomong dengan pihak perusahaan.

Menurut Toar, jika tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, semua harus belajar dari peristiwa ini, termasuk yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah seyogyanya juga  harus tertib bahkan secara matang mengambil langkah-langkah tentu dari aspek hukumnya agar tidak menimbulkan permasalahan, bukan hanya untuk Kabupaten Bolmong, juga termasuk Kabupaten/Kota termasuk provinsi.

“Profesionalitas Kepolisian dituntut dalam pendalaman pemeriksan penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan. Institusi Polri itu memang sudah tugas mereka disertai dengan kewenangan yang diberikan, memang sudah mereka punya wilayah itu,” katanya.

Dijelaskannya, kalau untuk menghentikan kasus apalagi sudah penyidikan, ada mekanisme sendiri. Pertama menurutnya, unsur-unsur tidak terpenuhi pasal-pasal sangkaan atau alat bukti pendukung untuk memenuhi unsur-unsur pasal juga minim. 

“Kasus ini masuk dalam wilayah tindak pidana umum bukan delik aduan, sehingga persoalan ini biarlah kita serahkan sepenuhnya kepada institusi Kepolisian untuk menyelesaikan dari sisi hukum,” pungkasnya.

Popular posts from this blog

Hari Peduli Sampah Nasional 2019,Polres Kotamobagu Bersihkan Sampah Di Pantai

KAPOLRES BOLMONG PIMPIN APEL KONSOLIDASI PENGAMANAN PILKADA KOTAMOBAGU DAN BOLMONG UTARA

KABID PROPAM KUNJUNGI POLRES BOLMONG,INI YANG DILAKUKAN ;